Polisi Ringkus Komplotan 'Hacker' Bobol 600 Situs Indonesia dan Luar Negeri
Polda Metro Jaya meringkus komplotan hacker atau peretas yang membobol 600 situs dari Indonesia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus komplotan hacker atau peretas yang membobol 600 situs dari Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pria komplotan hacker atau peretas ratusan website baik dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Argo mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem milik orang lain dengan paksa untuk mendapatkan informasi elektronik atau dokumen calon korbannya.
Baca: Seperti Boneka Hidup, Penampilan Kartika Putri Kali ini Bikin Pangling!
"Setelah mendapatkan data dari calon korbannya, para pelaku biasanya menggunakan data korban untuk mengancam akan membocorkan informasi jika tidak memberikan sejumlah uang," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).
Para pelaku menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dengan cara hacking dari sistem elektronik milik orang lain kemudian mengancam dan menakut-nakuti calon korbannya dengan meminta sejumlah uang.
Komplotan ini tergabung dalam grup SBH yang terdiri dari enam orang yang memiliki peran dan tugas masing-masing dalam mencari serta memperdayai calon korbannya hingga mendapatkan sejumlah uang.
Namun, baru dua pelaku yang dibekuk di kawasan Surabaya, Jawa Timur, pada, Minggu (11/3/2018) kemarin.
Tersangka pertama berinisial KPS ditangkap di daerah Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka merupakan pendiri sekaligus anggota SBH. Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana hacking dengan meretas kurang ratusan website.
"600 website atau sistem elektronik di dalam Indonesia dan luar negeri serta meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa" ujar Argo.
Sementara tersangka kedua berinisial NA warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku adalah tangan kanan KPS sekaligus anggota yang telah meretas 600 website Indonesia dan luar negeri kemudian meminta sejumlah uang melalui akun PayPal dan Bitcoin sebagai biaya jasa.
Argo mengatakan kelompok ini telah menjalankan aksinya sejak setahun terahir dan berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah.
"Penghasilan bervariasi, sekitar Rp 200 juta per tahun," ujar Argo.
Dari tangan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan berupa handphone, laptop, dan modem. Kedua pelaku masih diperiksa di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dan akan diterbangkan ke Jakarta besok.
Pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).