Polres Depok Bakar 31 Kilogram Ganja
Sebanyak 31 kilogram ganja hasil pengungkapan tiga kasus oleh Polresta Depok, dengan dua tersangka, pada bulan Januari 2018, dimusnahkan
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 31 kilogram ganja hasil pengungkapan tiga kasus oleh Polresta Depok, dengan dua tersangka, pada bulan Januari 2018, dimusnahkan, Selasa (13/3/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan dibakar di dalam tong drum, di halaman Mapolresta Depok.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menuturkan pemusnahan barang bukti ganja ini sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di Depok.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Cerita Korban yang Tertarik Jasa First Travel
Ia merinci dari 31 kg ganja yang dimusnahkan ini adalah 15 kg ganua dari tersangka AN yang dibekuk 14 Januari 2018, lalu 11 kg ganja dari tangan tersangka Al alias Kibot yang dibekuk 18 Januari lalu serta 5 kg ganja hasil temuan masyarakat yang diserahkan ke Polsek Pancoran Mas Depok pada 15 Januari lalu.
"Semua barang bukti ganja yang dimusnahkan sudah ditetapkan pengadilan. Maka sesuai aturan, barang bukti ini wajib dimusnahkan," kata Didik di Mapolresta Depok, Selasa (13/3/2018).
Hadir dalam pemusnahan ganja ini Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Kaspidum Kejari Depok, Panitera PN Depok, serta para tokoh masyarakat.
Giat pemusnahan barang bukti ganja ini juga akan dirangkai dengan deklarasi anti hoax oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.(bum)