Pengemudi Kerap Parkir Sembarangan, Polisi Tegur Perusahaan Ojek Online
Kata Halim, mereka mengaku akan membuatkan tempat bagi sopir-sopirnya agar tak seperti itu lagi. Lokasinya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melayangkan surat teguran kepada tiga perusahaan ojek daring di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, isi surat terkait banyaknya pengemudi ojek daring kerap parkir sembarangan di jalan raga Ibu Kota.
Baca: Ayu Ting Ting Foto Bareng Adipati Dolken, Ekspresi Wajahnya Jadi Sorotan: Muka Kenapa?
Surat telah dikirim Senin 12 Maret 2018 lalu. Polisi, kata dia akan melakukan sosialisasi akan hal itu.
"Kemarin Senin kami sudah kirim surat kepada tiga perusahaan ojek onlie yaitu Grab, Uber dan GoJek. Kami juga berikan sosialisasi dan pesan-pesan lalu lintas kepada mereka," ujar Halim, Rabu (14/3/2018).
Baca: 3 Hacker Surabaya Bobol 600 Situs di 44 Negara, FBI Turun Tangan
Perusahaan ojek daring diminta memberikan pemahaman kepada para pengendaranya yang kerap parkir sembarang. Salah satu perushaan ojek online, yakni Grab telah membalas maksud polisi.
Kata Halim, mereka mengaku akan membuatkan tempat bagi sopir-sopirnya agar tak seperti itu lagi. Lokasinya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kami sampaikan agar perusahaan juga ikut memberikan pemahaman kepada driver agar tidak parkir sembarang," ujarnya.