Peninjauan Kembali Ahok di MA Berlangsung 2-3 Bulan
Ia mengatakan, proses pembahasan PK di MA biasanya berlangsung 2-3 bulan. Seluruh keputusan akan diserahkan ke MA.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima memori peninjauan kembali (PK) terkait vonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Baru kami dikasih pemberitahuan, Mahkamah Agung sudah terima (memori PK) lalu sudah ada nomornya (perkara PK)" ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).
Ia mengatakan, proses pembahasan PK di MA biasanya berlangsung 2-3 bulan. Seluruh keputusan akan diserahkan ke MA.
"Tidak akan ada sidang lagi," ujar Josefina.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta Subrata mengatakan, vonis Ahok dan Buni Yani tidak berkaitan karena deliknya berbeda.
Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Proses Peninjauan Kembali Ahok Selama 2-3 Bulan", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/12150161/ma-proses-peninjauan-kembali-ahok-selama-2-3-bulan.