Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Ucok yang Pukul Petugas Dishub Bekasi Pakai Ukulele

"Jadi, pelaku ditangkap anggota kepolisian setelah sebelumnya dilakukan pegejaran," Kata Wijonarko

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tangkap Ucok yang Pukul Petugas Dishub Bekasi Pakai Ukulele
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ucok saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi dengan barang bukti ukulele yang digunakan untuk memukul kepala anggota Dishub Bekasi, Kamis (15/3/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi mencokok Budiyanto Sihombing alias Ucok (26), pengamen yang memukul anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Kamis (15/3/2018).

Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, mengatakan anak buahnya menangkap Ucok tidak jauh dari lokasi pemukulan.

Tempo hari, Ucok kabur usai memukul M Sanjaya (30), anggota Dishub Kota Bekasi.

"Jadi, pelaku ditangkap anggota kepolisian setelah sebelumnya dilakukan pegejaran," Kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi.

Baca: Pria di Madiun Ini Gantung Diri, Diduga Karena Gegar Otak yang Tak Kunjung Sembuh

Ucok memukul Sanjaya sekitar pukul 17.00 WIB, saat mengatur lalu lintas sekitar kolong jalan layang Summarecon.

Saat sedang mengamen di sekitar lokasi, Ucok merasa terusik dengan kehadiran Sanjaya.

BERITA REKOMENDASI

Tanpa pikir panjang, Ucok langsung memukul kepala Sanjaya menggunakan ukulele hingga bocor.

"Dari keterangan pelaku, saat itu pelaku juga dipengaruhi minuman keras, makanya mudah tersulut emosi," jelas Wijonarko.

Polisi menjerat Ucok pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Pengamen yang Pukul Anggota Dishub Bekasi dengan Ukulele


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas