Polisi Tangkap Ucok yang Pukul Petugas Dishub Bekasi Pakai Ukulele
"Jadi, pelaku ditangkap anggota kepolisian setelah sebelumnya dilakukan pegejaran," Kata Wijonarko
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi mencokok Budiyanto Sihombing alias Ucok (26), pengamen yang memukul anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Kamis (15/3/2018).
Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, mengatakan anak buahnya menangkap Ucok tidak jauh dari lokasi pemukulan.
Tempo hari, Ucok kabur usai memukul M Sanjaya (30), anggota Dishub Kota Bekasi.
"Jadi, pelaku ditangkap anggota kepolisian setelah sebelumnya dilakukan pegejaran," Kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi.
Baca: Pria di Madiun Ini Gantung Diri, Diduga Karena Gegar Otak yang Tak Kunjung Sembuh
Ucok memukul Sanjaya sekitar pukul 17.00 WIB, saat mengatur lalu lintas sekitar kolong jalan layang Summarecon.
Saat sedang mengamen di sekitar lokasi, Ucok merasa terusik dengan kehadiran Sanjaya.
Tanpa pikir panjang, Ucok langsung memukul kepala Sanjaya menggunakan ukulele hingga bocor.
"Dari keterangan pelaku, saat itu pelaku juga dipengaruhi minuman keras, makanya mudah tersulut emosi," jelas Wijonarko.
Polisi menjerat Ucok pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Pengamen yang Pukul Anggota Dishub Bekasi dengan Ukulele