Tipu Pengusaha Sebagai Staf Jokowi, Pria Ini Makan dan Karoke Gratis
Lalu berbekal tanda pengenal tersebut, SK mulai melancarkan aksinya. Ia memperkenalkan dirinya kepada beberapa pengusaha
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap SK (40), yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku melengkapi dirinya dengan berbagai kartu identitas, tanda pengenal kartu Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen, kartu nama, dan peneng Staf Khusus Presiden.
“Penipuan ini bermula saat SK bertemu H (buron). H menjual berbagai macam kartu identitas Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dengan harga Rp 5 juta,” kata AKBP Ade Ary Syam Indardi, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Lalu berbekal tanda pengenal tersebut, SK mulai melancarkan aksinya. Ia memperkenalkan dirinya kepada beberapa pengusaha.
Baca: Jokowi: Kalau Peringkat Kemudahan Berusaha Tidak Sampai Di Bawah 50, Awas
“Dia ngaku Staf Khusus Kepresidenan. Dia cerita ke teman-teman, 'Saya ini Staf Presiden'. Sampai lah ke namanya Pak Yumar. Pak Yumar karena pengusaha, dia cerita lah ke teman-temannya sesama pengusaha. Dia kenalan ada staf presiden bagian intelijen, kali aja, kalau ada apa-apa (jadi bekingan). Akhirnya, dijamulah si tersangka itu. Di-entertain sama dia, makan, nyanyi di tempat karaoke,” kata Ade.
Bahkan, selain itu pelaku juga sempat meminta sejumlah uang kepada pengusaha tersebut.
Karena, para korban percaya pelaku adalah staf presiden, maka mereka memberikan sejumlah uang.
“Pelaku beraksi sejak 2014 lalu. Dia telah menipu hingga puluhan juta,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Faisal Amir Masduki mengatakan, bahwa tanda pengenal pihaknya tidak bisa dipalsukan.
“Kartu anggota yang dibuat tersangka, sangat jauh berbeda dengan milik kami. Kartu kami memiliki hologram khusus,” katanya.
SK ditangkap di kediamannya, Gading Serpong, Tangerang, Rabu (28/2/2018). Dalam penangkapan, jajaran Resmob menyita sejumlah barang bukti, berupa kartu Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Intelijen atas nama SK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Mohamad Yusuf
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Modus Ngaku Stasus Presiden Jokowi Bisa Makan Gratis dan Karaoke Gratis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.