Diperiksa Polisi, Pelapor Anies Baswedan Bawa Dokumen Tambahan
Jack menerangkan, pemeriksaan hanya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jack menerangkan, pemeriksaan hanya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Hari ini hanya BAP tambahan untuk menyempurnakan BAP awal," ujar Jack di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Jack Boyd menjalani pemeriksaan kedua. Ia berinisiatif untuk memberikan keterangan tambahan.
"Ada beberapa keterangan tambahan yang akan saya sampaikan kepada penyidik," ujar Jack.
Baca: Politisi PDIP Apresiasi Sikap Warga yang Berani Laporkan Anies Baswedan ke Polisi
Jack mengatakan, ia membawa dokumen tambahan. Jack enggan merinci dokumen yang dibawanya.
"Selain itu ada juga dokumen, tapi ini karena sudah masuk dalam ranah penyidik, tidak bisa saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya Anies dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.