Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Polisi, Pelapor Anies Baswedan Bawa Dokumen Tambahan

Jack menerangkan, pemeriksaan hanya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa Polisi, Pelapor Anies Baswedan Bawa Dokumen Tambahan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) memehuhi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018). Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, diperiksa anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas kebijakannya menutup ruas Jalan Jatibaru tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jack menerangkan, pemeriksaan hanya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Hari ini hanya BAP tambahan untuk menyempurnakan BAP awal," ujar Jack di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Jack Boyd menjalani pemeriksaan kedua. Ia berinisiatif untuk memberikan keterangan tambahan.

"Ada beberapa keterangan tambahan yang akan saya sampaikan kepada penyidik," ujar Jack.

Baca: Politisi PDIP Apresiasi Sikap Warga yang Berani Laporkan Anies Baswedan ke Polisi

Jack mengatakan, ia membawa dokumen tambahan. Jack enggan merinci dokumen yang dibawanya.

Berita Rekomendasi

"Selain itu ada juga dokumen, tapi ini karena sudah masuk dalam ranah penyidik, tidak bisa saya sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya Anies dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas