Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobol Uang Nasabah BRI Gunakan Alat Canggih dari Luar Negeri

Nico menjelaskan, alat-alat itu dengan mudah didatangkan ke Indonesia karena bukanlah alat yang dilarang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembobol Uang Nasabah BRI Gunakan Alat Canggih dari Luar Negeri
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan pelaku skimming menggunakan alat-alat dari luar negeri dalam menjalankan aksinya.

Para penyedia alat itu juga berada di luar negeri.

Alat yang digunakan di antaranya skimmer atau alat pengkloning data nasabah, magnetic encoder, spy cam, dan lainnya.

"Kelompok penyedia ini mereka sudah menyediakan alat-alat, mulai dari software-nya, hardware, spy camera, kemudian alat skimming-nya. Alat ini berasal dari luar negeri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018).

Nico menjelaskan, alat-alat itu dengan mudah didatangkan ke Indonesia karena bukanlah alat yang dilarang.

Baca: Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Skimming ATM Dengan Hilangnya Uang Nasabah di Kediri

Alat-alat itu merupakan teknologi yang disalahgunakan.

BERITA REKOMENDASI

"Alat ini tidak ada yang dilarang, bukan senjata api, bukan bom, bukan obat-obatan terlarang. Ini teknologi biasa yang digabung-gabungkan, digunakan untuk kejahatan," kata dia.

Selain penyedia alat, ada dua kelompok lainnya yang memiliki peran berbeda, yakni pemasang alat-alat skimming di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan kelompok pengambil uang.

"Kelompok yang memasang ini melihat beberapa titik-titik ATM yang kira-kira bisa dipasangi dengan aman. Mereka juga melihat situasi, jam, dengan menentukan sasaran ini, akhirnya alat dipasang," ucap Nico.

Lima anggota komplotan pembobol uang di ATM yang telah ditangkap yakni Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai, Ionel Robert Lupu, Ferenc Hugyec, dan Milah Karmilah.

Mereka adalah pemasang alat-alat skimming dan pengambil uang nasabah.


Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembobol Uang Nasabah BRI Gunakan Alat dari Luar Negeri",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas