Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan 73 Petugas Dishub DKI Dijermur sambil Hormat ke Bendera

Hukuman dijemur dan hormat kepada bendera diberikan untuk meningkatkan kedisiplinan serta memberikan efek jera

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan 73 Petugas Dishub DKI Dijermur sambil Hormat ke Bendera
Warta Kota
Puluhan personil Sudin Perhubungan Jakarta Selatan saat diharuskan menghormat kepada sang saka merah putih, Senin (19/3) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menghukum 73 anggotanya yang dianggap tidak disiplin.

Puluhan personil itu dikumpulkan di halaman Kantor Sudin Perhubungan di bilangan Pancoran dan diharuskan menghormat kepada sang saka merah putih, Senin (19/3) siang.

Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jaksel Edi Sufaaat mengatakan, puluhan anggotanya dihukum karena sejumlah pelanggaran dan dianggap kurang maksimal dalam menjalankan tugas selama menjaga gelaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Mampang Prapatan, Minggu.

"Sebagian mangkir apel pagi jelang HBKB kemarin. Kemudian masih banyak pengendara motor yang menerobos di car free day membuktikan penjagaan kurang maksimal," jelas Edi.

Edi menambahkan, hukuman dijemur dan hormat kepada bendera diberikan untuk meningkatkan kedisiplinan serta memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak dilakukan.

"Anggota tidak boleh dimanja. Aturan harus tetap tetap ditegakkan, memberi hukuman kepada anggota bertujuan memberikan kesadaran untuk disiplin," ujarnya.

Baca: Niat Larikan Diri dari Kejaran Polisi, Betis Rizal Tertembus Peluru

Berita Rekomendasi

Selain itu, Edi juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mensukseskan gelaran car free day dengan cara mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Bukan hanya petugas saja yang melakukan pengawasan, namun kesadaran masyarakat untuk mensukseskan car free day harus ditingkatkan. Janganlah main terobos seenaknya apalagi melawan petugas. Sebab car free day bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas