Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi PT Waskita Karya Jika Terbukti Lalai
"Disiapkan beberapa opsi sanksi dan sanksinya nanti akan disampaikan seperti apa tapi kita ingin mengkomunikasikan terlebih dahulu," ujar Sandiaga
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemprov DKI siap berikan sanksi kepada PT Waskita Karya jika terbukti lalai dalam insiden jatuhnya besi hollow di proyek pembangunan Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, yang menewaskan Tasminah (54), Minggu (18/3/2018).
"Disiapkan beberapa opsi sanksi dan sanksinya nanti akan disampaikan seperti apa tapi kita ingin mengkomunikasikan terlebih dahulu," ujar Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (19/3/2018).
Sandi mengatakan, dalam pertemuannya dengan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi DKI Jakarta, salah satu opsi sanksi yang mengemuka adalah pemberian sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca: Jokowi Uji Nasionalisme WNI di Selandia Baru Lewat Kuis Berhadiah Sepeda
"Salah satu usulannya tadi tapi masih dikaji terus, dilihat landasannya, regulasinya. Salah satu yang sempat terkemuka tadi adalah tipiring," ujar Sandi.
Namun pihaknya menurut Sandi harus berhati-hati dalam menentukan sanksi agar tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku.
"Kelalaian itu hukumannya kalau di negara-negara yang berbasis hukum adalah membunuh orang secara sengaja dan itu ada hukumannya berbeda," ujar Sandi.
Untuk menghindari kejadian yang serupa, Sandi mengusulkan jika tenaga pengawas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) perlu ditambah.
"Ditambah aja untuk memastikan tidak terulang lagi ya di awasi dan di lapis, karena kalau kita bicara nyawa nggak ada yg bisa kita kompromikan," ujar Sandi.