Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejambret Bermodal Pisau Tak Berkutik Ditangkap Polisi Penjaringan

Syaefudin (26) dan Danu Sutianto (22) tidak bisa berkutik setelah ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pejambret Bermodal Pisau Tak Berkutik Ditangkap Polisi Penjaringan
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syaefudin (26) dan Danu Sutianto (22) tidak bisa berkutik setelah ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan usai menjambret handphone korban, Febriyan Palentino (14).

Pelaku mengancam korban dengan pisau untuk memuluskan aksinya. Kedua pelaku menjalankan aksinya di sekitar Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (18/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

Ketika itu korban yang sedang melintas di lokasi, langsung dicegat oleh para pelaku.

“Tiba-tiba pelaku mendatangi dan langsung mengancam korban menggunakan pisau, agar menyerahkan handphone miliknya,” ucap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar, Selasa (20/3/2018).

Setelah merampas handphone korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan Yamaha Mio M3. Namun aksi keduanya hanya berlangsung sementara, setelah tidak lama kemudian ditangkap.

Penjambret ponsel
Penjambret ponsel (Warta Kota)

“Pada saat beraksi, mereka ini berbagi tugas. Pelaku Danu berperan merampas handphone milik korban, dan pelaku Syaefudin berperan sebagai joki,” jelas Rachmat.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, handphone korban sudah dijual kepada seorang penadah. Petugas kemudian langsung bergerak dan menangkap penadah bernama Galang, tidak lama kemudian.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Mau Foto Pre-wedding Bareng Mobil Kuno, Silakan Geser ke Hauwkes Auto Gallery

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni satu unit sepeda motor berikut STNK, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone, serta dua buah dompet.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas