Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun yang Ngaku Bisa Gandakan Uang Telah Beraksi Selama 5 Tahun, Korbannya Banyak

Yono (54) seorang dukun di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengaku bisa menggandakan uang dengan jenglot.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dukun yang Ngaku Bisa Gandakan Uang Telah Beraksi Selama 5 Tahun, Korbannya Banyak
Dukun Palsu Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, TANAH ABANG - Yono (54) seorang dukun di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengaku bisa menggandakan uang dengan jenglot.

Akibat ulahnya itu, kini dia harus mendekam di tahanan Polsek Metro Tanah Abang.

Dia ditangkap pada Selasa (20/3/2018) setelah pasangan suami istri yang telah menyerahkan uang Rp 10 juta kepadanya melaporkan Yono ke Polsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan bila Yono pertama kali menjalankan aksinya pada lima tahun lalu.

"Menurut keterangan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya pada lima tahun lalu," kata Lukman saat dihubungi TribunJakarta.com. Rabu (21/3/2018).

Baca: Budi Tertipu Rp 50 Juta Akibat Ulah Dukun Palsu, Modusnya Mengambil Uang Secara Gaib

Berita Rekomendasi

Sebelum ditangkap, Yono sendiri sudah dua kali melakukan aksinya dengan korban yang sama.

Modusnya, Yono membawa uang Rp 10 juta yang dibawa korbannya.

Setelahnya, ia meninggalkan korban di sebuah ruangan untuk mengambil kain kafan dan Kotak berisi jenglot.

Di sini ia mengaku kain kafan itu berisi uang korbannya.

Lantas, Yono meminta korbannya pergi ke kali yang berada di Jalan Penjernihan Raya dekat TPU Karet Bivak.

Di sana, Yono meminta korbannya untuk melemparkan kain kafan tersebut.

Setelah itu, ia meminta agar korban menyimpan kotak berisi jenglot.

Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas