Mantan Karyawan Ungkap Bos First Travel Sering Minta Fasilitas Untuk Wisata Luar Negeri
Regiana membeberkan kerap melayati permintaan bos First Travel untuk kebutuhan tiket pesawat dan hotel.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel sekaligus saksi menyebut bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan kerap berwisata kesejumlah negara.
Dari hasil BAP yang dibacakan Jaksa Heri Jerman di Persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018), bahwa Regiana membeberkan kerap melayati permintaan bos First Travel untuk kebutuhan tiket pesawat dan hotel.
"Saudara Regiana pernah membantu dan mengurus kebutuhan pribadi pemesanan hotel maupun tiket untuk kepentingan pribadi saudara Andika Surachman dan saudari Anniesa Hasibuan dalam peejalanan libuaran ke Jepang, New Zeland, Amerika Serikat, Singapura dan Ice Land," kata Jaksa Heri Jerman.
"Dalam rangka pemesanan tiket maupun hotel saudara mengkomunikasikan permintaan Andika dan Anniesa kepada tim pro divisi First Travel dengan sumber dana dari mana saya tidak tahu karena bukan kepetasan saya," lanjut Heri.
"Pertanyaan saya, apakah keterangan ini benar?," tanya Heri kepada Regiana.
"Betul pak itu," jawab Regiana mengiyakan.
Diketahui, bos First Travel Andika dan Anniesa sering berpergian ke luar negeri. Bahkan, keduanya tak lupa memposting kegiatan liburannya di media sosial miliknya.
Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain :
1. Rahmana samsul ikbal
2. Andrian darmaji
3. Slamet santoso
4. Febrian pratama (pegawai)
5. Regiana azachira (pegawai)
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.