Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Tangsel Siapkan Rusun Full Perabot untuk Golongan Kurang Mampu

Hunian tersebut sebanyak 64 unit rumah susun berfuniture, yang akan disewakan kepada masyarakat kurang mampu di Tangsel.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemkot Tangsel Siapkan Rusun Full Perabot untuk Golongan Kurang Mampu
Warta Kota
Rusunawa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunggu proses izin penghunian Rusunawa tower dua di Serua, Kecamatan Ciputat, oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hunian tersebut sebanyak 64 unit rumah susun berfuniture, yang akan disewakan kepada masyarakat kurang mampu di Tangsel.

"Kami masih menunggu izin dari Kementerian, dan pengoperasionalnya akan dilakukan ketika izin sudah keluar dan rumah susun sudah dilengkapi meubeler atau furniture, dengan anggaran dari APBN melalui satker Provinsi Banten,” ungkap Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Rabu (21/3/2018).

Jika surat izin keluar dan sudah diserahterimakan serta diresmikan, maka masyarakat bisa menyewanya.

“Warga yang menyewa tinggal masuk saja, bawa pakaian serta perlengkapan masak, karena untuk tempat tidur dan lainnya sudah ada,” jelasnya.

Uus menjelaskan, bangunan rusunawa tersebut terdiri dari lima lantai, dengan jumlah kurang lebih sebanyak 64 unit, dan memiliki luas per unit 36 meter persegi.

Baca: Sandi Terharu Saksikan OK OCE Mart Pancoran Tutup saat Azan

Berita Rekomendasi

Menurutnya, yang membedakan rusunawa satu dengan tower kedua adalah luasan unit yang jauh lebih luas serta dilengkapi meubeler. Bahkan, sarana dan prasarana yang disediakan di lantai dasar berupa musala, kantor pengelola, ruang bersama, taman, balai warga, lapangan olahraga, dan parkir.

“Untuk prasarana tersebut akan dianggarkan di tahun 2019, yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Tangsel,” kata Uus.

Kepala Bidang Perumahan Tangsel Carsono menambahkan, masyarakat yang ingin menyewa harus melengkapi persyaratan, yakni pasangan menikah yang merupakan penduduk Tangsel dengan dibuktikan KTP dan KK; berpenghasilan di bawah UMR tapi memiliki penghasilan tetap; belum memiliki rumah, dan maksimal batas penghunian tiga tahun.

“Untuk persyaratan sewa akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan pedoman dari Permen PUPR No 1 Tahun 2018,” ungkap Carsono.

Sedangkan untuk biaya sewa per bulan masih mengikuti perda retribusi yang lama, di kisaran Rp 200 ribu- Rp 300 ribu untuk rusunawa yang lama. Namun, untuk rusunawa tower dua ini masih dalam proses susunan kajian.


"Untuk harga sewanya masih dalam kajian mengacu pada juklak juknis dari Kemen PUPR. Tahun 2019 mendatang, pemkot juga akan membangun rusunawa di daerah Serpong, khusus untuk ASN Kota Tangsel yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas