Penjualan Miniatur Tiruan Ahok Belum Punya Izin
"Belum kami laporkan ke Pak Ahok, tapi kita sudah koordinasi di dalam, memang belum ada izin (action figurenya)," kata Josefina kepada wartawan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Action figure atau miniatur tiruan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah diperjualbelikan ternyata belum dapat izin dari pihak kuasa hukumnya.
Hal ini diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Baca: Ahok Berharap Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak Dikabulkan Hakim
"Belum kami laporkan ke Pak Ahok, tapi kita sudah koordinasi di dalam, memang belum ada izin (action figurenya)," kata Josefina kepada wartawan.
Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok akan melakukan upaya terkait action figure yang sudah diperjualbelikan.
Namun bentuk upaya tersebut belum dapat diputuskan karena masih dalam proses pembicaraan.
Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh
Menurutnya, selama tidak ada koordinasi tentang izin memperjualbelikan action figure tersebut, pihaknya tidak mendapatkan keuntungan hasil penjualan.
"Kalau enggak ada koordinasi dengan timnua berarti enggak ada buat pak Ahok nya," katanya.
Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman
Tim kuasa hukum Ahok sendiri belum fokus membicarakan tentang penjualan action figure Ahok karena masih mengurus sidang cerai dan pengajuan peninjauan kembali vonis pidana Ahok.
Diketahui beberapa hari lalu marak pembicaraan tentang action figure yang dibentuk serupa Ahok.
Action figure tersebut tersedia dalam beberapa versi, seperti Ahok saat mengenakan pakaian dinasnya sewaktu menjabat Gubernur dan baju kotak-kotak yang sempat dipakainya saat kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Tim Kuasa Hukum Belum Beri Izin Penjualan Miniatur Tiruan Ahok