Selama 5 Tahun, Yono Tipu Korbannya Bisa Gandakan Uang Pakai Jenglot
Sebelum ditangkap, Yono sendiri sudah dua kali melakukan aksinya dengan korban yang sama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yono (54) seorang dukun di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengaku bisa menggandakan uang pakai jenglot kini harus mendekam di tahanan Polsek Metro Tanah Abang.
Dia ditangkap pada Selasa (20/3/2018) setelah pasangan suami istri yang telah menyerahkan uang Rp 10 juta kepadanya melaporkan Yono ke Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan bila Yono pertama kali menjalankan aksinya pada lima tahun lalu.
"Menurut keterangan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya pada lima tahun lalu," kata Lukman saat dihubungi TribunJakarta.com. Rabu (21/3/2018).
Baca: Dengar Kematian Siska Diduga Dibunuh Sopir Taksi Online, Sahabatnya Tak Kuasa Tahan Tangis
Sebelum ditangkap, Yono sendiri sudah dua kali melakukan aksinya dengan korban yang sama.
Modusnya, Yono membawa uang Rp 10 juta yang dibawa korbannya. Setelahnya, ia meninggalkan korban di sebuah ruangan untuk mengambil kain kafan dan Kotak berisi jenglot.
Di sini ia mengaku kain kafan itu berisi uang korbannya. Lantas, Yono meminta korbannya pergi ke kali yang berada di Jalan Penjernihan Raya dekat TPU Karet Bivak.
Di sana, Yono meminta korbannya untuk melemparkan kain kafan tersebut.
Setelah itu, ia meminta agar korban menyimpan kotak berisi jenglot.
Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dukun yang Ngaku Bisa Gandakan Uang Sudah Beraksi Tipu Korbannya 5 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.