Agus Tertipu Iklan Sebuah Perumahan di Bekasi, Uang Muka Rp 80 Juta Melayang
Di iklan itu tertulis nama dan alamat pengembang perumahan itu di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengaku sebagai wakil direktur perusahaan pengembang perumahan, seorang dokter bernama Andi Topan (32) menipu korbannya hingga Rp 80 juta.
Kini, Andi telah meringkuk di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat usai korbannya yakni Agus Angga (28) melaporkan hal itu ke polisi.
"Pelaku sudah kita tangkap dua hari lalu tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (24/3/2018).
Marbun menuturkan, kejadian ini berawal ketika korban tergiur dengan iklan perumahan yang lokasinya terletak di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat.
Baca: Mirip dengan Gaya Hidup Bos First Travel, Pemilik Abu Tours Juga Suka Koleksi Mobil Mewah
Di iklan itu tertulis nama dan alamat pengembang perumahan itu di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban yang tertarik untuk membeli rumah pun langsung mendatangi alamat pengembang tersebut.
"Saat korban datang ke kantor pemasaran, bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai wakil direktur perusahaan pengembang perumahan tersebut," jelas Marbun.
Berbekal rayuan manis yang ditawarkan pelaku, korban pun tergiur hingga sepakat membeli rumah di perumahan itu.
Saat itu, korban dijanjikan mendapatkan rumah dengan tipe 90 m2 seharga Rp 700 juta.
"Namun, korban diwajibkan membayar DP Rp 70 juta ditambah booking fee Rp 10 juta ke rekening pelaku," kata Marbun.
Marbun menjelaskan, awalnya korban sempat curiga dan menanyakan mengapa harus menyetorkan uang tersebut ke rekening pelaku bukan ke rekening perusahaan.
Berbekal tipu daya yang dilakukan pelaku berdalih bahwa rekening perusahaan sedang dalam pengawasan pihak bank.
Marbun melanjutkan, usai mentransfer uang Rp 80 juta yang dicicil selama empat kali, korban dijanjikan dalam waktu enam bulan proses akad kredit dan serah terima unit akan dilakukan.
Lantaran sudah tak sabar ingin memiliki rumah baru, korban berinisiatif mengunjungi perumahan tersebut untuk melihat wujud rumah impiannya.
"Namun saat ke lokasi, pihak pengembang menjelaskan bahwa nama korban tidak terdata sebagai pemesan salah satu lokasi di perumahan itu," ujar Marbun.
Korban yang sangat terpukul mendengar informasi itu langsung menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan.
Betapa kagetnya korban ketika pelaku mengakui kalau uang yang ditransfer itu digunakannya untuk kebutuhannya sendiri.
"Diantaranya untuk membayar gadai mobil, mengurus sertifikat rumah pribadinya, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya," jelas Marbun.
Marbun mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan Juncto Pasal 372 tentang Penggelapan.