Mobilnya Diderek Petugas, Anggota DPRD DKI: Saya Anggota Dewan Tapi Bayar Parkir Juga Lho
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik meminta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi direvisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik meminta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi direvisi.
Seperti dilansir Kompas.com, permintaan ini menyusul kemarahannya terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang hendak menderek mobilnya karena parkir di pinggir jalan, Kamis (22/3/2018).
Kemarahan Fajar kepada petugas Dinas Perhubungan beredar melalui sebuah video.
Ia mengaku emosi karena mobilnya hendak diderek tanpa pemberitahuan.
Baca: Inilah Kronologi Anggota DPRD DKI Marah karena Mobilnya Diderek
Mobil Fajar tidak jadi diderek usai kegaduhan itu.
Namun, sehari sebelumnya, mobilnya sudah diderek karena parkir di sisi jalan yang lain.
"Saya minta kepada DPRD mengubah perda, yang salah satunya, yang ada apa, tuh, (perda) wajib punya garasi itu, loh," kata Fajar kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Menurut Fajar, sulit mewujudkan rumah bergarasi di Jakarta yang padat penduduk.
Ia menilai, kebanyakan warga Jakarta memiliki mobil bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk berusaha.
Fajar sendiri yang tinggal di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, tidak memiliki garasi di rumahnya.
Ia biasa memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
"Saya bayar parkir ke tukang parkir di sana loh. Saya (anggota) dewan, tetapi saya bayar (parkir)," ujar adik almarhum Ustadz Jeffri Al Bukhori tersebut.
Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencarikan solusi keterbatasan lahan parkir.
Ia mencontohkan ada lahan parkir bertingkat untuk mobil dan motor di Yogyakarta.
"Revisi, yuk, mana yang kurang, mana yang lebih sampai pasal yang punya mobil harus punya garasi. Atas dasar apa mereka membuat perda itu, harus disesuaikan. Kalau memang perda itu mau ditegakkan, siap enggak polisi, dishub, dinas perpajakan tidak menerima pajak maksimal lagi?" tanya Fajar.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI itu mengatakan, revisi perda biasanya dilakukan jika ada permintaan dari Pemprov DKI.
Ia sendiri sudah mengadu ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait hal ini.
"Tapi, pembahasan revisi perda bisa dilakukan jika ada desakan masyarakat," katanya.(Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobilnya Diderek, Anggota Gerindra DPRD DKI Ini Minta Revisi Perda"