Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anies-Sandi Diberi Waktu 60 Hari Bersihkan Jalan Jati Baru Raya dari PKL

Ombudsman menilai ada 4 tindakan maladministrasi oleh Pemprov DKI karena menyimpang dari prosedur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies-Sandi Diberi Waktu 60 Hari Bersihkan Jalan Jati Baru Raya dari PKL
Ria Anatasia/Tribunnews.com
(kiri-kanan) Andri, Domunikus, Komarul Z dan Sartono pada konferensi Pers di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Raya menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemprov DKI terkait penataan kawaan Tanah Abang. ORI meminta Jalan Jati Baru Raya kembali fungsi dan bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam 60 hari ke depan.

Ombudsman menilai ada 4 tindakan maladministrasi oleh Pemprov DKI karena menyimpang dari prosedur dan melanggar perundang-undangan. Anies-Sandi diberi waktu 30 hari untuk lakukan tindakan korektif dan menyampaikan perkembangan kepada ORI.

"Ini maladministrasi sudah terjadi, tapi kan kita harus cari exitnya supaya mereka (PKL) nyaman, makanya kita beri waktu 60 hari," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Baca: Pesan Terakhir Probosutedjo yang Selalu Diingat Gatot Nurmantyo

"Silahkan 30 hari lihat pelajari apa yang harus dilakukan, penataan PKL kami beri 60 hari karena berkaitan dengan manusia ya berkaitan dengan pedagang di sana kita beri ruang lebih," tambahnya.

Domunikus mengatakan jika dalam 60 hari tidak ada tindakan responsif dari Pemprov DKI, maka LAHP akan ditingkatkan menjadi rekomendasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau tidak ada tindakan yasudah naikkan ke rekomendasi. Itu sudah longgar kan 60 hari. Salah satu permintaan kami Jalan Jati Baru Raya 60 hari ke depan harus dibuka kembali," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta agar Ombudsman mengkomunikasikan dahulu laporannya sebelum merilis ke publik.

"Enggak bisa dong kan itu kewenangan Ombudsman memberikan laporan hasil akhir pemeriksaan ke masyarakat. Menanggapi pak Sandi, makanya kami undang Pemprov hari ini agar berkoordinasi dengan kami," kata Domunikus.

LAHP diserahkan Domunikus ke perwakilan Pemprov DKI, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah, Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman, dan Kepala Sub Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sartono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas