Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ombudsman Serahkan LHP Tanah Abang, Ini 4 Temuan Maladministrasi

Dominikus menilai Gubernur DKI tidak mimiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman Serahkan LHP Tanah Abang, Ini 4 Temuan Maladministrasi
Ria Anatasia/Tribunnews.com
Ombudsman RI menyerahkan LHP kepada Pemprov DKI di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang kepada Pemprov DKI. Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menyampaikan empat tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan PKL di Tanah Abang.

"Saat ini sebagai pertanggungjawaban publik, hari ini resmi kami menyerahkan ke Pemprov DKI," kata Plt. ORI perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Dominiskus menyebutkan 4 tindakan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum dan perbuatan melawan hukum.

Dominikus menilai Gubernur DKI tidak mimiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial.

"Beliau (Anies) belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL dl Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKi bersama Dinas UKM dan Perdagangan terkesan buru-buru," ucap Dominikus.

Kebijakan Pemprov DKI juga dinilai telah menyimpang dari prosedur karena tidak melalui izin Polda Metro Jaya bagian Ditlantas sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, diskresi Gubernur DKI Jakarta berupa Ingub dianggap mengabaikan kewajiban hukum dan tidak tepat penggunaannya.

"Diskresi (Ingub) itu tidak tepat penggunaannya. Bahkan ada Perda tentang itu. Jadi tidak tepat menggunakan diskresi untuk penataan kawasan tanah abang. Mustinya UU (perda) dijadikan acuan," kata Dominikus.

Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar beberapa undang-undang tentang Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ketertiban Umum.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI diberikan waktu 30 hari untuk memberikan perkembangan tindak lanjut dari temuan tersebut. Sedangkan ORI memberi waktu 60 hari untuk pengembalian fungsi jalan Jati Baru Raya.

"Nanti kami beri ruang 30 hari untuk lakukan tindakan korekftif. Kami undang Pemprov DKI hari ini agar berkoordinasi dengan kami langkah mereka 30 hari ke depan apa. Kalau relokasi tanah abang kami berikan waktu 60 hari," ujar Dominikus.

Dalam penyerah LHP tersebut, turut hadir Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah, Ditjen Otda Kemendagri Sartono dan Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kamarul Zaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas