Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Kata Anies Terkait Gugatan Ombudsman Terhadap Dirinya

Anies menyampaikan jika pihaknya akan mengkaji laporan dari Ombudsman perwakilan Jakarta tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Kata Anies Terkait Gugatan Ombudsman Terhadap Dirinya
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui usai Musrembang Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta mengingatkan jika laporan pelanggaran terkait penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang di lakukan Pemprov DKI Jakarta bukan datang dari Ombudsman RI melainkan perwakilannya yang ada di Jakarta.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, inget-inget ya, ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman," ujar Anies Baswedan, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Anies menyampaikan jika pihaknya akan mengkaji laporan dari Ombudsman perwakilan Jakarta tersebut.

"Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilannya akhirnya aktif," ujar Anies.

Ditemui ditempat terpisah Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan jika tugas Ombudsman berada di ranah administratif.

Baca: Saksi Hani Ungkap Adiknya Diancam oleh Suami Bupati Rita

Rekomendasi Untuk Anda

Adrianus pun membantah jika beredar anggapan jika ORI memicu interpelasi di DPRD Jakarta.

"Kami betul-betul lembaga non politik, kami lembaga administratif maka bacalah laporan hasil itu sebagai suatu kegiatan administratif," ujar Adrianus, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Selain itu Adrianus menjelaskan jika Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan palayana publik di Indonesia.

"Pada dasarnya kami memiliki perspektif ini pelayanan publik yang seharusnya diagungkan dan dimuliakan," ujar Adrianus.

Berdasarkan temuan Ombudsman Jakarta, menunjukan Pemrov DKI Jakarta tidak kompetan, menyimpang prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas