Perjalanan Kasus Ahok, Dari Penistaan Agama, Gugatan Cerai Hingga Ditolaknya PK oleh MA
Kini, Ahok harus menjalani masa sisa hukumannya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok yang tidak lama lagi bakal selesai
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Belum selesai menjalani hukuman, rumah tangga Ahok diterpa masalah. Pada 31 Januari 2018, Ahok menjalani sidang cerai dengan Veronica Tan.
Sampai pada tanggal 21 Maret 2018, sidang perceraian Ahok terhadap Veronica masih berlangsung. Pengacara Ahok menyerahkan 17 lembar berkas kesimpulan kepada majelis hakim.
Belum selesai menjalani masalah hukum terkait rumah tangga, pada tanggal 7 Maret 2017 lalu, Ahok mengajukan upaya hukum peninjuan kembali ke Mahkamah Agung terkait kasus penistaan agama.
Dari sejumlah pertimbangan pengajuan PK, pengacara Ahok menyebut ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.
Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.
Kini, Ahok harus menjalani masa sisa hukumannya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok yang tidak lama lagi bakal selesai. (Tribunnews.com/Warta Kota)