Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bernasib kurang baik di Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama, Senin (26/3/2017).
"Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.
Baca: Yusril Ragukan Jokowi Bakal Tindak Tegas Parpol Penguasa yang Terlibat Korupsi dengan Membubarkannya
Abdullah menambahkan untuk itu Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.
"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," ungkapnya.
Sebelumnya, PK yang diajukan oleh Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada tanggal 7 Maret 2018 lalu. Teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.
Pihak kuasa hukum Ahok menilai menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.
Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nasib Apes Ahok di Putusan Peninjauan Kembali