Bos First Travel Hutang Rp 200 Juta Ke Penyedia Perlengkapan Umroh
Total transaksi kerja sama alat umroh ada Rp 7,7 Miliar tapi masih ada hutang yang belum dibayarkan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi sekaligus direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto mengungkap bos First Travel mengaku First Travel masih memiliki utang yang belum dibayarkan ke perusahaannya senilai Rp Rp 200 juta.
Perusahaan penyedia perlengkapan umroh seperti batik, mukena, kain ihram, hingga buku panduan untuk para jemaah ini telah bekerja sama dengan First Travel sejak lama.
"Total transaksi kerja sama alat umroh ada Rp 7,7 Miliar tapi masih ada hutang yang belum dibayarkannya Rp 200 juta," ucap Indar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Menurut keterangan Indar, First Travel memesan 1 paket perlengkapan berisi batik, Ihram hingga buku panduan untuk keberangkatan jemaah umrah periode November 2016 sampai Juni 2017.
Bahkan, saat itu First Travel mengatakan lebih dari 15 ribu paket.
Baca: Anak Buah Terlibat Pusaran Korupsi, Hakim Tanya Apakah Menhub Merasa Bersalah, Ini Jawabannya
Dengan rincian harha Batik Rp 41 ribu, Irham Rp 60 ribu, Bergo Rp 30 ribu dan buku panduan Rp 4 ribu.
"Pertama kurang lebih 15 ribu paket, itu untuk pera jemaah jemaah," terangnya.
Indar juga menyebut, bahwa pembayaran paket tersebut semula dibayarkan langsung oleh Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan.
Kiki, kata Indar, membayar setoran awal sebanyak Rp 50 juta rupiah.
"Bu Kiki janji DP Rp 50 juta setiap dua minggu dibantu pembayaran kembali," jelas Indar.
Diketahui, dalam persidangan kali ini, saksi yang hadir yakni direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dan manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait jasa penyedia pakaian umarah dan kepemilikan apartemen.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.