BPOM Tarik 27 Merek Ikan Kalengan Terkait Temuan Cacing
BPOM RI menarik 27 merk ikan kalengan dari pasaran yang menunjukkan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menarik 27 merk ikan kalengan dari pasaran yang menunjukkan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing.
Hingga 28 Maret 2018, BPOM menguji 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, positif mengandung parasit cacing.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
"Sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Penny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Sebelumnya, BPOM telah menarik 3 merk sarden makarel dari pasaran. Berdasarkan hal itu Penny mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.
"Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," ujar Penny.