Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerak Gerik Petugas Satpol PP Diawasi Sekuriti Alexis Saat Hedak Pasang Spanduk Penutupan

"Nggak boleh bu, area pribadi ini di area bebas lah," kata petugas keamanan tersebut dengan nada agak tinggi sambil menggiring petugas Satpol PP kelua

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gerak Gerik Petugas Satpol PP Diawasi Sekuriti Alexis Saat Hedak Pasang Spanduk Penutupan
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Spanduk berisikan pengumuman penutupan kegiatan usaha Alexis, Kamis (29/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja yang hendak menutup operasional Hotel Alexis membawa tiga buah spanduk berisikan pengumuman penutupan kegiatan usaha, Kamis (29/3/2018).

Dari tiga spanduk yang dibawa, dua spanduk awalnya dipasang di depan Hotel Alexis.

Baca: Petugas Satpol PP Wanita Dihadang Sekuriti Berbadan Tambun Ketika Hendak Masuk ke Hotel Alexis

Saat dua orang petugas Satpol PP hendak memasang satu spanduk lainnya di area dalam gerbang masuk hotel, seorang petugas yang selalu mengawasi gerak gerik petugas Satpol PP dan melarang pemasangan.

"Di sini nggak boleh pak?" tanya seorang petugas Satpol PP.

Baca: Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City Terungkap, Empat Mucikari Ditangkap Polisi

Berita Rekomendasi

"Nggak boleh bu, area pribadi ini di area bebas lah," kata petugas keamanan tersebut dengan nada agak tinggi sambil menggiring petugas Satpol PP keluar.

Akhirnya petugas Satpol PP tersebut pun keluar dan memasang satu spanduk lainnya persis di sebelah spanduk berisikan keterangan Alexis ditutup yang sudah viral sejak Rabu (28/3/2018) kemarin.

Baca: Tangisan Bayi Dari Dalam Gerobak Sampah Menggerkan Warga di Jakarta Barat

Pemasangannya dilakukan dengan mengikatkan spanduk menggunakan tali tambang kecil ke tiang maupun pohon yang ada di depan Hotel Alexis.

Sebelum memasang spanduk penutupan kegiatan usaha, petugas Satpol PP sempat menulis Perda dan Pergub tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di tiga spanduk tersebut.

Baca: Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan SARA terhadap Presiden Jokowi

"Jakarta, 29 Maret 2018 A.N. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja," begitu tertulis yang bertanggung jawab di spanduk tersebut.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas