Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan SARA terhadap Presiden Jokowi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'residen Jokowi Islam-nya berpura-pura," ujar Ipong di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Baca: Pengamat: Gerakan Tolak Jokowi untuk Kepentingan Politik Sri Bintang Pamungkas
Menurut Ipong, ucapan itu dilontarkan Sri Bintang dalam sebuah diskusi.
Diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017.
Ipong tak terima dengan ucapan Sri Bintang yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.
"Kami menyayangkan dan keberatan serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami dengan mengatakan kami orang Cina atau Tionghoa yang masuk Islam adalah berpura-pura," ujar Ipong.
Dalam laporan ini, Ipong telah menyertakan bukti berupa video dari Youtube kepada pihak kepolisian.
"Untuk itu kami laporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, dan fitnah," ujarnya.
Ipong berharap Sri Bintang melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.
Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.
Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.