Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan SARA terhadap Presiden Jokowi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan SARA terhadap Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia  (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.

"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'residen Jokowi  Islam-nya berpura-pura," ujar Ipong di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).

Baca: Pengamat: Gerakan Tolak Jokowi untuk Kepentingan Politik Sri Bintang Pamungkas

Menurut Ipong, ucapan itu dilontarkan Sri Bintang dalam sebuah diskusi.

Diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017.

Berita Rekomendasi

Ipong tak terima dengan ucapan Sri Bintang yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.

"Kami menyayangkan dan keberatan serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami dengan mengatakan kami orang Cina atau Tionghoa yang masuk Islam adalah berpura-pura," ujar Ipong.

Dalam laporan ini, Ipong telah menyertakan bukti berupa video dari Youtube kepada pihak kepolisian.

"Untuk itu kami laporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, dan fitnah," ujarnya.

Ipong berharap Sri Bintang melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.


Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.

Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas