Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Temukan Logo DPR dan Senjata Api di Mobil Tersangka Ujaran Kebencian Ini

Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari penggeledahan mobil milik tersangka ujaran kebencian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Temukan Logo DPR dan Senjata Api di Mobil Tersangka Ujaran Kebencian Ini
Dennis Destryawan
Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari penggeledahan mobil milik tersangka ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari penggeledahan mobil milik tersangka ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik menangkap Arseto pada Rabu (28/3/2018) di Mabes Polri. Saat dilakukan penangkapan, Arseto mengendarai mobil jenis sedan.

"Saat kita lakukan penggeledahan itu, kita menemukan senjata api jenis pistol, air softgun kemudian juga ada senapan angin," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Argo mengatakan, penyidik juga menemukan lempengan logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan lempengan logo DPR RI tersebut.

"Ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu. Setelah kita geledah ada senpi sama logo ini dan lainnya. Dengan beberapa kunci apartemen yang dimiliki tersangka," ujar Argo.

Polisi menetapkan Arseto sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah unggahannya di media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Menulis dalam media sosial yaitu bahwa kegiatan di Monas kan' ada kegiatan acara paskah di Monas. Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik menangkap Arseto berdasarkan laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan nomor laporan polisi LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 26 Maret 2018 kemarin.

Arseto diduga melanggar tindak pidana menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sesuai Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE dan atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas