Pengacara Laporkan Sukmawati Atas Dugaan Penistaan Agama
Pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya.
Denny melaporkan Sukmawati berkaitan dengan puisi berjudul 'Ibu Indonesia'. Putri mendiang Presiden RI pertama Soekarno itu, dianggap telah mendiskreditkan agama Islam
"Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Denny menilai puisi Sukmawati berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal. Terutama pusi dari Sukmawati yang membanding-bandingkan soal syariat Islam dengan pemakaian konde.
Baca: Gunakan Suzuki Sound Experience, Ngebut Pakai GSX-R1000 Bakal Lebih Aman
Selain itu, ucap Denny, Sukmawati dianggap meremehkan lafaz azan sebagai panggilan untuk umat muslim menjalankan salat.
"Dia (Sukmawati) berkata, 'Syariat islam disandingkan dengan syariat konde. Nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada adzan mu'. Kalau bicara adzan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," ujar Denny.
Dia mengaku tergerak sediri untuk melaporkan Sukmawati ke pihak berwajib. Dalam laporan tersebut, Denny menyerahkan barang bukti rekaman video di beberapa laman media sosial.
Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.