Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Jambret Spesialis Tas Wanita di Tangerang

Dua tersangka penjambretan bernama Samsul Bahri (22) dan rekannya Barokah (20), harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Sepatan, Tangerang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tembak Jambret Spesialis Tas Wanita di Tangerang
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua tersangka penjambretan bernama Samsul Bahri (22) dan rekannya Barokah (20), harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Sepatan, Tangerang.

Keduanya berhasil dibekuk Aparat Kepolisian melalui aksi kejar-kejaran, setelah mereka merampas tas korbannya di Jalan Kebon Nangka, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Pada Rabu 4 April 2018.

Baca: Sejumlah Orang Gila Diduga Sengaja Dibuang ke Kebumen

Mendapati kejadian tersebut, Tim Buser Polsek Sepatan yang melintas langsung mengejar kedua tersangka yang melarikan diri, dengan mengendarai sepeda motor.

Tim Buser pun melepaskan tembakan peringatan, namun tersangka tetap melarikan diri yang berujung dengan menembak kaki kiri tersangka Samsul Bahri.

Melihat rekannya tertembak, Barokah akhirnya menghentikan laju kendaraannya, dan langsung diamankan oleh aparat Kepolisian.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sugiyarto mengatakan, kedua tersangka dikenal sadis ketika melancarkan aksinya.

"Terpaksa kami berikan tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka, dikarenakan berusaha kabur saat akan ditangkap," tutur Sugiyarto dalam keterangannya, Kamis (5/4/2018).

Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang sebesar Rp 350 ribu, dua buah handphone, dan sepucuk senjata api mainan yang digunakan untuk menakuti korbannya.

Sugiyarto menambahkan, kedua tersangka mengincar wanita sebagai korbannya, yang sedang mengendarai kendaraan motor.

"Benda itu digunakan untuk menakut-nakuti korban. Tersangka biasanya mengincar para wanita pengendara motor," ungkapnya.

Akibat tindak kriminalnya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas