Polisi Tetapkan Dua Tersangka Miras Oplosan di Bekasi
Di Pondok Gede tiga warga meninggal dunia, yakni Ridwan (20), Arifin (25), dan Abi (28).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran minuman keras oplosan. Dalam kasus ini, tujuh warga Bekasi meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, tujuh warga Bekasi dinyatakan meninggal dunia di tiga tempat kejadian perkara.
"Di Bekasi Kota, 7 orang meninggal dunia," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Di Pondok Gede tiga warga meninggal dunia, yakni Ridwan (20), Arifin (25), dan Abi (28).
Di Bekasi Selatan, satu orang bernama Supriyo tewas usai menenggak miras di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan. Di wilayah yang sama, Bekasi Selatan, ada kelompok lain sebanyak tiga orang yang melakukan minuman keras di rumah salah satu korbannya.
Tiga-tiganya meninggal dunia, yaitu satu wanita atas nama Anissa serta dua lainnya Bernik dan Ardiansyah. Seluruh korban tewas saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Baca: Polisi: 31 Warga Meninggal Dunia Akibat Miras Oplosan
Argo menerangkan, Polres Metro Bekasi Kota sudah menangkap dua tersangka dalam kasus itu, masing-masing bernama Ugi selaku penjual minuman keras oplosan yang dibeli kelompok korban Ridwan, Arifin, dan Abi di Kampung Jagal, Jalan Cipendawa, Jatiasih.
Kemudian, satu tersangka lain, yakni pengoplos minuman keras bernama Nischa Romadoni di Kampung Pondokbenda, Jalan Setia Kawan Nomor 21 Rt09 RW03 berikut barang buktinya.
"Itu dua tersangka ada di Bekasi Kota," ujar Argo. Namun, masih terdapat dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian, "Dan dua lagi masih DPO di Bekasi Kota," ujarnya.