Ratna Sarumpaet Akan Somasi Dishub Jika Dirinya Benar
Saya lagi minta pengacara saya mempelajari Pergub itu, Perda itu. Saya kalau memang saya 1000% yakin enggak salah
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mobilnya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena dianggap memarkir di jalan umum Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya siap ajukan somasi jika terbukti dirinya tidak bersalah.
"Saya lagi minta pengacara saya mempelajari Pergub itu, Perda itu. Saya kalau memang saya 1000% yakin enggak salah saya akan somasi itu Dishub," ujar Ratna saat dihubungi melalui sambungan ponsel, Kamis (5/4/2018).
Diberitakan sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek mobil milik Ratna Sarumpaet
karna dianggap memarkir di jalan umum pada Selasa (3/4/2018)lalu.
Perdebatan terjadi karena Ratna merasa tidak bersalah memarkir mobilnya di kawasan yang tidak ada plang tanda dilarang parkir.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Andri Yansyah, pengemudi boleh memarkirkan kendaraannya di jalan yang terdapat plang tanda boleh parkir.
Ratna mengatakan jika kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, tempat ia parkir kendaraannya sering dijadikan tempat parkir banyak orang.
Ratna malah balik berkomentar karna minimnya tempat parkir yang memadai, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyediakan lahan parkir yang cukup.
"Semua orang juga parkir di situ kok. Orang mereka enggak menyediakan. Di DKI itu enggak menyediakan tempat parkir. Itu tempat publik itu lho. Jadi seharusnya tugas DKI kan menyiapkan tempat parkir dong," ujarnya.