Ratna Sarumpaet Bakal Somasi Dishub DKI Setelah Kajian dari Pengacaranya sudah Keluar
"Saya lagi minta pengacara saya mempelajari Pergub itu, Perda itu. Saya kalau memang saya 1000 persen yakin enggak salah saya akan somasi itu Dishub."
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet meminta pengacaranya mengkaji kasus mobilnya yang diderek Dinas Perhubungan (Dishub) DKI pada Selasa (3/4/2018) lalu.
Diketahui, perdebatan terjadi karena Ratna merasa tidak bersalah memarkir mobilnya di kawasan yang tidak ada rambu tanda dilarang parkir.
Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Andri Yansyah mengatakan pengemudi boleh memarkirkan kendaraannya di jalan uang terdapat plang tanda boleh parkir.
Ia juga menyebutkan pasal 140 dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Baca: Kisah Udin, Berawal Jadi Tukang parkir Hingga Masuk Bui Lantaran Jualan Miras Oplosan
"Saya lagi minta pengacara saya mempelajari Pergub itu, Perda itu. Saya kalau memang saya 1000 persen yakin enggak salah saya akan somasi itu Dishub," ujar Ratna saat dihubungi melalui sambungan ponsel, Kamis (5/4/2018).
Ratna mengatakan kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, dijadikan tempat parkir banyak orang lainnya.
Karena di ruang publik tersebut tidak tersedia tempat parkir yang memadai.
Ia pun balik berkomentar seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyediakan lahan parkir yang cukup.
"Semua orang juga parkir di situ kok. Orang mereka enggak menyediakan. Di DKI itu enggak menyediakan tempat parkir. Itu tempat publik itu lho. Jadi seharusnya tugas DKI kan menyiapkan tempat parkir dong," ujarnya.
"Jadi ini logikanya kalu tempat publik itu harusnya ada tempat parkir. Di sana ada tempat parkir di dalam taman tapi hanya cukup untuk kurang lebih empat, lima maksimal delapan mobil. Sedangkan yang datang ke taman itu ratusan setiap hari," lanjutnya
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jika Tindakannya Benar, Ratna Sarumpaet Akan Somasi Dishub DKI