Sandiaga Perintahkan Pembangunan Waduk Rorotan Segera Dituntaskan
"Saya juga telah meminta untuk mempelajari permasalahannya dan saya tekankan pembangunan harus dilanjutkan,”
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memerintahkan penanganan banjir harus menjadi prioritas.
Termasuk pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur yang harus segera dituntaskan pengerjaannya.
Baca: Pemerintah Provinsi DKI Tidak Punya Alasan Tidak Selesaikan Pembangunan Waduk Rorotan
"Saya telah memerintahkan untuk segera di eksekusi pembangunannya. Dan sudah berkoordinasi dengan pak Sekda untuk segera menuntaskankannya,” kata Sandiaga di Balaikota, Kamis (5/4/2018).
Sandi mengaku telah mendapat laporan terkait mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini.
Baca: Sandiaga Uno Sayangkan Adanya Kebocoran Kunci Jawaban USBN
"Saya juga telah meminta untuk mempelajari permasalahannya dan saya tekankan pembangunan harus dilanjutkan,” ucapnya.
Sandiaga mengatakan bahwa pembangunan waduk merupakan salah satu upaya meminimalisir bencana banjir ibukota.
Baca: Sandiaga: Mari Kita Tidak Masuk Kepada Dikotomi Apakah Ini RPTRA Atau Taman Maju Bersama
Seperti Waduk Rorotan Cakung misalnya.
Dengan kedalaman 8 meter dan luas mencapai 25 hektar, jutaan kubik air dapat tertampung di sarana tersebut.
Tidak hanya itu, dengan beroperasinya waduk ini setidaknya dampak banjir di tiga wilayah yaitu Cakung, Rorotan dan Cilincing bisa diminimalisir.
Sebelumnya mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI.
Alasannya hampir tiga tahun pembangunan waduk tersebut terbengkalai.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani tidak ada alasan untuk melanjutkan pembangunan waduk tersebut.
Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 heltare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.
"Sebelumnya memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,”kata pria yang akrab disapa Willi ini.
Sekedar diketahui pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir sekitar 3 tahun.
Setelah status kepemilikan lahan Pemprov DKI tersebut sempat digugat warga atas nama Sutiman.
Namun masalah tersebut telah dinyatakan selesai menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi Sutiman.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Sandiaga Perintahkan Waduk Rorotan Segera Dilanjutkan