Info dari Penjual, Polsek di Depok Sita 150 Botol Miras
Roni Wowor mengatakan, dalam razia miras yang dilakukan secara senyap ini polisi sempat meminta keterangan kepada tiga orang penjual miras
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lebih kurang 150 botol miras pabrikan berbagai merek disita polisi dari sejumlah warung penjual miras di tiga titik di wilayah Pancoran Mas, Depok, Kamis (5/4/2018) malam hingga Jumat (6/4/2018) dinihari.
Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Roni Wowor mengatakan, dalam razia miras yang dilakukan secara senyap ini polisi sempat meminta keterangan kepada tiga orang penjual miras, yakni R (24), Ep (37), dan E (43).
"Para penjual miras ini kami berikan sanksi peringatan keras dan didata, setelah itu kami pulangkan. Kami minta mereka untuk tidak menjual miras lagi," kata Roni, Jumat.
Ke depan, kata Roni, apabila mereka masih kedapatan menjual miras maka akan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku.
Roni mengatakan, warung yang kedapatan menjual miras di wilayahnya ada di wilayah Kelurahan Mampang dan Kelurahan Bojong Pondok Terong yang masuk dalam wilayah Kecamatan Cipayung dan wilayah Kelurahan Ratu Jaya.
"Mereka menjual miras secara diam-diam selama ini," kata Roni.
Nantinya, kata Roni, razia miras akan digelar secara rutin dan berkala untuk mencegah peredaran miras di wilayah Pancoran Mas.
Baca: Air Toilet Terasa Asin, Kepala Stasion Jakartakota Bilang Begini
Roni mengakui razia digelar setelah ada dua orang tewas dan dua lainnya tumbang setelah pesta miras oplosan jenis ginseng di depan minimarket di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas.
Mereka diketahui merupakan juru parkir di minimarket tersebut dan merupakan warga Kelurahan Pancoran Mas.
Dari hasil penyelidikan terakhir, mereka tidak hanya menenggak miras jenis ginseng yang dibeli di Cipayung, namun juga menenggak arak oplosan yang dibeli di warung di Tanah Baru, Beji.