Dari 4 Perda yang Dikeluarkan DKI, Salah Satunya Pengaturan Soal Mini Market
Perda Perpasaran yang baru juga akan membuat berbagai perubahan dalam tata letak minimarket yang selama ini dilakukan di Jakarta
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI mengesahkan 4 peraturan daerah (Perda).
4 peraturan daerah yang disahkan antara lain bidang perindustrian, perpasaran, perusahaan umum daerah Pasar Jaya dan rencana pembangunan jangka daerah tahun 2017-2022.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Perindustrian sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi industri Provinsi DKI Jakarta sebagai pilar dan penggerak perekonomian dalam mewujudkan industri yang mandiri, sehat, berdaya saing dan maju, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," ujar anggota DPRD fraksi PDIP, Merry Hotma di gedung DPRD, Selasa (10/4/2018).
Baca: Besok Bakal Dilaksanakan Sosialisasi Ganjil Genap di Tol Tangerang
Selain itu dalam peraturan daerah tentang Perpasaran, hal ini akan mengatur perkembangan dan kemajuan perpasaran di DKI selaku regulator dalam pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di DKI Jakarta.
Perda Perpasaran yang baru juga akan membuat berbagai perubahan dalam tata letak minimarket yang selama ini dilakukan di Jakarta.
Baca: Dianggap Lakukan Ujaran Kebencian, Ketua Umum FPI Laporkan Ade Armando ke Bareskrim
Pada pengesahan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
"Untuk menggantikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya, karena sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pengurusan perkembangan pasar di Provinsi DKI Jakarta yang begitu pesat," Merry.
Pada materi terakhir rancangan Perda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 agar RPJMD dapat direalisasikan dan dirasakan oleh seluruh warga Jakarta.
Penulis: Yosia Margaretta
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 4 Perda Baru Disahkan DPRD DKI, Salah Satunya Menyangkut Minimarket