Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 4 Perda yang Dikeluarkan DKI, Salah Satunya Pengaturan Soal Mini Market

Perda Perpasaran yang baru juga akan membuat berbagai perubahan dalam tata letak minimarket yang selama ini dilakukan di Jakarta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dari 4 Perda yang Dikeluarkan DKI, Salah Satunya Pengaturan Soal Mini Market
Warta Kota/Alex Subhan
Dua buah mini market, Alfamart dan Indomaret berdampingan di Jalan Kopi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2017). Persaingan kedua merek usaha ritel ini sangat nyata dengan keberadaan dua toko itu di satu tempat yang berdekatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI mengesahkan 4 peraturan daerah (Perda). 

4 peraturan daerah yang disahkan antara lain bidang perindustrian, perpasaran, perusahaan umum daerah Pasar Jaya dan rencana pembangunan jangka daerah tahun 2017-2022.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Perindustrian sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi industri Provinsi DKI Jakarta sebagai pilar dan penggerak perekonomian dalam mewujudkan industri yang mandiri, sehat, berdaya saing dan maju, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," ujar anggota DPRD fraksi PDIP, Merry Hotma di gedung DPRD, Selasa (10/4/2018).

Baca: Besok Bakal Dilaksanakan Sosialisasi Ganjil Genap di Tol Tangerang

Selain itu dalam peraturan daerah tentang Perpasaran, hal ini akan mengatur perkembangan dan kemajuan perpasaran di DKI selaku regulator dalam pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di DKI Jakarta.

Perda Perpasaran yang baru juga akan membuat berbagai perubahan dalam tata letak minimarket yang selama ini dilakukan di Jakarta. 

Baca: Dianggap Lakukan Ujaran Kebencian, Ketua Umum FPI Laporkan Ade Armando ke Bareskrim

Berita Rekomendasi

Pada pengesahan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.

"Untuk menggantikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya, karena sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pengurusan perkembangan pasar di Provinsi DKI Jakarta yang begitu pesat," Merry.

Pada materi terakhir rancangan Perda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 agar RPJMD dapat direalisasikan dan dirasakan oleh seluruh warga Jakarta.

Penulis: Yosia Margaretta

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 4 Perda Baru Disahkan DPRD DKI, Salah Satunya Menyangkut Minimarket

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas