Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Tambahan Cuti Bersama Lebaran akan Dibahas Lintas Kementerian

Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait dengan cuti bersama lebaran tahun 2018 terkait dengan adanya usulan penambahan dua hari.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Usulan Tambahan Cuti Bersama Lebaran akan Dibahas Lintas Kementerian
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Herman Suryatman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait dengan cuti bersama lebaran tahun 2018 terkait dengan adanya usulan penambahan dua hari.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.

Dikatakan, penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya di Jakarta, Selasa (10/4).

Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.

Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas