Sidang Lanjutan Bos First Travel Hadirkan Saksi dari Pihak Terdakwa
Sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa bos First Travel yang berasal dari paguyuban jemaah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).
Sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa bos First Travel yang berasal dari paguyuban jemaah.
"Kami akan hadirkan tiga orang saksi calon jemaah dari paguyuban jemaah First Travel," kata kuasa hukum First Travel, Wawan Ardianto saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4/2018).
Baca: Tak Harapkan Kemenangan Kotak Kosong, Ruhut Sitompul: Prabowo Harus Nyapres Tahun 2019
Selain mendengarkan saksi dari terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengagendakan kehadiran saksi yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hari ini agendanya memeriksa dari PPATK (jaksa yang menghadirkan) dan saksi a decharge dari pihak terdakwa," kata jaksa Heri Jerman.