Anies Baswedan Akan Keluarkan Surat Pencabutan TDUP Sense
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengeluarkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan Karaoke Sense
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM --- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengeluarkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan Karaoke Sense yang menjadi tempat peredaran narkoba.
Anies mengatakan Pemprov Jakarta akan langsung menutup tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba.
Simak liputannya di atas*
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Berita Rekomendasi