Anies Segera Layangkan Surat Penutupan kepada Sense Karaoke
Anies Baswedan menegaskan akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Utara
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Anies mengatakan pihaknya segera melayangkan surat penutupan Sense Karaoke yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
"Jadi siap-siap dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, TDUP-nya akan dicabut," ujar Anies, di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Baca: Gerebek Karaoke Sense di Mangga Dua, BNN Amankan 36 Orang
Semalam Anies menyebutkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta bersama BNN telah menggerebek Sanse Karaoke.
Saat ini Pemprov tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran, jika sudah lengkap, Pemprov DKI segera menutup total Sense Karaoke.
"Jadi kalau sudah lengkap langsung kita laksanakan," ujar Anies.
Diberitakan sebelumnya BNN menggerebek Sense Karaoke pada Rabu (11/4/2018), ditemukan sebanyak 36 orang pemakai dan pengedar narkoba yang diamankan dalam penggerebekan itu.