Dua Perampok Dana BOS di Tangerang Tewas Ditembak Polisi
Jajaran Polrestro Tangerang terlibat baku tembak dengan perampok dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (12/4/2018).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang terlibat baku tembak dengan perampok dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (12/4/2018).
Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap lima tersangka.
Mereka di antaranya berinisial M, N, F, DC dan K.
Dua dari lima pelaku terpaksa ditembak mati polisi.
Baca: Pembunuh Purnawirawan TNI AL Gunakan Uang Hasil Rampokan Untuk Bayar Kontrakan dan Beli Baju
Pelaku berusaha melawan aparat saat dilakukan penyergapan.
"Dua tersangka harus kami tembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Saat ini keduanya lagi dilakukan autopsi di RSUD Tangerang. Sementara, satu tersangka ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan dua lainnya menyerahkan diri," ucapnya.
Harry menerangkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Tangerang.
Mereka merupakan spesialis kejahatan dengan modus operandi pecah ban.
Baca: Pelaku Tusuk Purnawirawan TNI AL Demi Uang Rp 200 Ribu
"Modusnya tersangka dengan mengintai korban keluar dari bank dan mengikutinya hingga tempat yang telah dipersiapkan. Di tempat itu para tersangka lainnya telah menyiapkan alat berupa sandal yang telah dimodifikasi menggunakan paku, hingga terjadilah curas dengan modus pecah ban itu," kata Harry.
Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui telah bebrapa kali melakukan aksi yang sama.
"Pengakuan tersangka sudah sebanyak lima kali melakukan aksinya. Kesemua aksinya dilakukan di wilayah Tangerang," ungkapnya.
Harry menyebut kelima tersangka mempunyai peran masing-masing untuk menjalani aksi tersebut.
Dari peran eksekutor hingga yang melakukan pembuntutan terhadap korban.
Baca: Tato Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL
"Dua tersangka yang meninggal dunia perannya sebagai eksekutor atau pelaku utama yang merampas tas milik korban. Dua diantaranya yang menggambar situasi, sementara satu tersangka lainnya berperan membuntuti sampai di TKP. Artinya salah satu tersangka memang sudah menggambar korban dari dalam bank," imbuh Harry.
Akibat perbuatannya ini pelakudengan dijerat dengan Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," paparnya.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, kawanan perampok dengan modus gembos ban ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 121 juta pada Rabu (4/4/2018) lalu.
Dana BOS yang baru dicairkan Erny (38), bendahara Dinas Pendidikan Kota Tangerang, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) lenyap begitu saja.
Ironisnya dana tersebut akan dipergunakan untuk operasional ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Saat di lokasi kejadian salah seorang tersangka berteriak jika ban mobil yang dikemudikan korban kempes. Sehingga membuat korban menepi untuk memeriksanya. Saat itu, para pelaku pun langsung melakukan aksinya," ujar Harry, Kamis (12/4/2018).
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul:Polisi Umbar Tembakan Ringkus Perampok Dana BOS di Tangerang