Gubernur Anies Pastikan Izin Usaha Sense Karaoke yang Digerebek BNN Akan Dicabut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya segera menutup tempat Sense Karaoke yang digerebek pada Rabu (12/4/2018) kemarin.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya segera menutup tempat Sense Karaoke yang digerebek pada Rabu (12/4/2018) kemarin.
"Petugas kita juga bersama-sama BNN tadi malam dari Dinas Pariwisata ada di sana. Mereka bersama-sama, data-datanya sudah lengkap, dan hari ini langsung diproses," ujar Anies di Depo 1 MRT, Kamis (12/4/2018).
Baca: Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Wuryanto Terima Gelar Bangsawan dari Raja Keraton Surakarta
Anies juga meminta tempat hiburan tersebut bersiap-siap mendapatkan surat pencabutan TDUP, dan penutupan akan dilakukan.
"Siap-siap dalam waktu pendek ini, dalam waktu pendek mereka (Sense Karaoke) akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai," tutur Anies.
Orang nomor satu di DKI itu mengingatkan awak media, bahwa dengan adanya peraturan yang dibuat, memudahkan Pemprov DKI menyaring usaha-usaha hiburan yang melanggar.
"Teman-teman sekalian lihat kan, efektif, bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan, bila pelanggaran seperti itu terjadi, kalau kemarin kita harus bikin surat peringatan, surat peringatan, diperingatkan berulang lagi, sekarang aturannya jelas. Begitu kejadian langsung kami tutup, kejadian langsung kami tutup," paparnya. (*)