Kasus Persekusi Sejoli di Cikupa, Pak RT Komaruddin Divonis Lima Tahun Penjara
Komaruddin alias Toto, Ketua RT yang mempersekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana lima tahun penjara.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Komaruddin alias Toto, Ketua RT yang mempersekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana lima tahun penjara.
Komaruddin alias Toto telah melakukan tindakan persekusi kepada MA dan RA dan menelanjangi keduanya dan sempat viral di media sosial pada November tahun lalu.
Baca: 2 Bocah Korban Persekusi di Bekasi Depresi Berat, Hingga Malu untuk Bermain di Luar Rumah
"Setelah menimbang dari hal yang meringankan, mempunyai beberapa anak kecil dan menimbang Komaruddin Alias Toto Alias Pak RT dijatuhi hukuman lima tahun penjara," ujar hakim ketua, M Irfan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Dalam sidang dua minggu yang lalu, tersangka Komaruddin dituntut tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum.
Baca: Bupati Bandung Barat Sempat Memohon-mohon Kepada Penyidik KPK Minta Tidak Ditangkap
Komaruddin masih akan berpikir untuk menerima atau menolak hasil putusan majelis hakim.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima hasil keputusan ini bersama penasehat hukum," ucap Irfan.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Penerima Suap
Komaruddin didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.
Total ada enam terdakwa dalam kasus persekusi ini.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Persekusi Sejoli di Cikupa, Pak RT Komaruddin Divonis 5 Tahun Pidana Penjara