Dalam Lima Hari, Diskotek Exotic dan Karaoke Sense Harus Tutup
Anies menegaskan akan bersikap tegas kepala seluruh tempat hiburan yang terbukti melalukan pelanggar seperti prostitusi dan perjudian
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawa Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tenggat waktu lima hari bagi Diskotek Exotic dan Karaoke Sanse untuk segera menutup segala aktifitas usaha nya.
Hal itu menyusul telah dikeluarkannya surat pencabutan izin operasional Diskotek Exotic dan Karaoke Sanse oleh Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Kamis (12/4/2018).
"Jadi kita sudah langsung mengirimkan surat kemarin dan sudah diterima. Dan mereka diberi waktu seperti juga yang sebelumnya lima kali 24 jam untuk menutup sampai tanggal 18 hari Rabu besok," ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Anies menegaskan akan bersikap tegas kepala seluruh tempat hiburan yang terbukti melalukan pelanggar seperti prostitusi dan perjudian.
Baca: Pemerintah Mesti Memastikan Kemitraan Susu Menyeluruh Hingga Peternak Skala Kecil
Dengan baru diterbitkannya peraturan gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata diharapkan mampu membuat efek jera bagi para pelanggar.
"Begitu ada pelanggaran langsung kita cabut dan mereka sudah tahu bahwa itu akan dicabut," ujar Anies.
Tidak lupa Anies juga mengingatkan jika aturan sekarang ditujan kepada orang-orang yang menginginkan agar ibu kota bersih dari berbagai pelanggaran.
"Aturan di Jakarta sekarang berpihak kepada orang-orang waras yang ingin kota nya bersih dari apa? Dari narkoba, perdagangan manusia dan juga prostitusi juga perjudian," ujar Anies.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.