Pemprov DKI akan Permudah Izin Usaha di Rumah untuk Peserta OK OCE
Rancangan Pergub yang masih digodok itu rencananya baru akan diberikan kepada peserta OK OCE.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI tengah merancang Pergub tentang perizinan usaha di rumah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI, Irwandi menyampaikan Pemprov DKI sedang mempersiapkan Pergub itu untuk mempermudah izin usaha para peserta program OK OCE.
"Kita memang kemarin dengan PTSP dengan Biro Perekonomian sudah merancang kemudahan-kemudahan untuk OK OCE," ujar Irwandi di OK OCE Global Office, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/4/2018).
"Ini juga kan sebagai rewards ke mereka bahwa mereka yang sudah ikut pelatihan nanti (usaha) di rumah diizinkan," imbuhnya.
Baca: Sandi Cerita soal Tukang Bakso Langganannya Waktu SMA
Soal luas rumah yang diizinkan usaha, kata Irwandi, luasnya adalah 60-400 meter persegi.
Rancangan Pergub yang masih digodok itu rencananya baru akan diberikan kepada peserta OK OCE.
"Nah itu kan kita sekarang baru bicara yang khusus OK OCE. Semua kawasan termasuk. (Luas rumah) 60 minimum, maksimum 400 meter," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengharapkan izin usaha di rumah tersebut bisa diberikan untuk masyarakat umum.
"Kita maunya sih sebetulnya kepada umum dan dengan memperkenalkan OK OCE ini mereka bisa juga mendapatkan perizinan," tandasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Sandi menuturkan rencana merevisi Perda tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pemula hingga pengusaha UMKM yang terkendala perizinan home industry.