Pemprov DKI Siapkan Dua Pergub Yang Mengatur Rumah DP 0 Rupiah
Pergub tersebut akan memisahkan antara pembentukan UPT dan skema pembiayaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta berencana membuat dua paraturan gubernur (Pergub) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan rumah DP Rp 0.
Pergub tersebut akan memisahkan antara pembentukan UPT dan skema pembiayaan.
"Ada dua pergub yang sedang kami fokuskan, UPT dan skema pembiayaan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sadiaga Uno, di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018).
Sandi menjelaskan jika pergub mengenai UPT akan terfokuskan pada pembentukan organisasi.
Sementara pergub skema pembiayaan akan mengatur bagaimana detail skema pembiayaan rumah DP Rp 0.
"Dan ada tentunya peraturan-peraturan lain yang nanti akan membantu merealisasikan program rumah dengan DP Rp 0," ujar Sandi.
Dengan ada nya dua pergub itu Sandi berharap Pemprov DKI mampu sesegera mungkin merealisasikan program rumah DP Rp 0.
"Dan ini merupakan awal dari sebuah lembaran baru untuk hunian terjangkau yang nanti insyaallah akan jedi menjawab harapan masyarakat Jakarta untuk jadi memiliki rumah sendiri," ujar Sandi.