Polres Kapuas Amankan 15 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Jajaran Reskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap dua dari tiga orang tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Jajaran Reskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap dua dari tiga orang tersangka.
Dalam kasus ini polisi menyita 15 unit sepeda motor hasil curian.
Sepeda motor hasil curian diamankan dari tempat kejadian perkara (tkp) berbeda-beda di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kapuas. Kecuali satu TKP di Kabupaten Batola.
Baca: 4 Pemain Lokal Bayangi Dominasi Asing di Liga 1, Inilah Daftar Top Skorer Hingga Pekan ke-4
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dalam press releasenya, Senin (16/4/2018) sore mengatakan, para tersangka dalam aksinya menggunakan kunci T dan ada juga pemiliknya yang secara tak sengaja kunci kontaknya tertinggal atau masih melengket.
"Motor yang mereka curi akan dijual kepada orang lain. Namun keburu disita dan diamankan petugas kami," ungkap Kapolres.
Baca: Apa Saja yang akan Kamu Dapatkan dari Honor 9 Lite, Simak Ulasannya
Ketiga tersangka yang didibekuk adalah War (30), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh. Hel (37) warga Desa Lunuk, Kecamatan Bataguh dan satu orang lagi masih dalam pengejaran polisi. Adalah Hr (30).(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)