Sebelum Ditutup Paksa Pemprov DKI, Diskotek Exotic Pilih Stop Operasional
Suasana Diskotek Exotic di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tampak sepi, Selasa (17/4).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Diskotek Exotic di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tampak sepi, Selasa (17/4).
Pantauan, sama sekali tak tampak aktivitas di sekitar gedung berlantai 4 tersebut.
Hanya ada dua lampu yang dinyalakan di depan gedung, sehingga suasana di sekitarnya terlihat gelap. Rupanya, diskotek tersebut memang sudah tidak beroperasi alias tutup.
Manajemen Exotic memutuskan untuk menutup diskotek tersebut sejak Minggu (15/4) lalu.
Staf Humas Exotic, Tete Martadilaga, menyatakan keseluruhan operasional diskotek sudah dihentikan sejak Minggu.
"Ya benar, sebelum ditutup Pemprov DKI besok, kami sudah berhenti operasional dari hari Minggu," kata Tete saat dikonfirmasi, Selasa (17/4).
Baca: Wow! Ternyata Ronaldinho Bisa Bahasa Jawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang memberi waktu 5 hari kepada manajemen Exotic untuk menutup usahanya, sejak dikeluarkannya surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pada Kamis (12/4) lalu.
SK yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu menyatakan PT Exotic Paradise harus ditutup dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak surat itu dikeluarkan.
Jadi manajemen diberi waktu hingga Selasa (17/4) kemarin untuk menutup sendiri usahanya.
Jika tidak dilakukan, maka Pemprov akan melakukan penutupan pada Rabu (18/4) ini.