Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Sanksi Tilang pada Uji Coba Penambahan Waktu Ganjil-Genap Sudirman-Thamrin

Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmoko, menyatakan bahwa penambahan waktu uji coba ganjil-genap baru uji coba saja.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Belum Ada Sanksi Tilang pada Uji Coba Penambahan Waktu Ganjil-Genap Sudirman-Thamrin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
UJICOBA - Petugas kepolisian bersama petugas dari Dinas Perhubungan sedang melakukan sosialisasi ujicoba pengaturan nomer ganjil genap di ruas tol Tangerang 2, Senin (16/4/2018). Ujicoba ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di dalam tol ini, karena itu petugas juga menyediakan kantong parkir di 4 lokasi. Gerbang Tol Tangerang 2,pada jam padat pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dilalui 1631 kendaraan, sedang dalam sehari penuh bisa dilalui 27 ribu kendaraan. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi beberapa waktu lalu, tetapi masih ada pengendara yang belum mengetahui peraturan ini. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmoko, menyatakan bahwa penambahan waktu uji coba ganjil-genap baru uji coba saja.

Karena baru uji coba, Sigit menegaskan bahwa belum ada tindakan penilangan kepada masyarakat yang melanggar dan uji coba ini diharapkan sekaligus menjadi sosialisasi.

Baca: Cerita Endang, Sopir Perempuan TransJakarta yang Sudah Jajal Beragam Merek Bus Sejak 2006

"Kalau kita bicara kebijakan ganjil-genap ini kan ada di Pergub ya kan, tetapi uji coba ini dilaksanakan berdasarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Nanti sekali lagi ini baru uji coba ya, uji coba itu tidak ada tindakan prefentif ya tindakan hukum secara tilang, atau apa itu enggak," tutur Sigit lewat sambungan telepon.

"Uji coba sifatnya sekaligus sosialisasi terhadap pengendara, yang terpemting adalah bagaimana kita melihat perubahan prilaku perjalan masyarakat, san penggunaan kendaraan pribadinya," sambungnya.

Sigit menegaskan waktu penambahan ganjil-genap hanya ada di pagi hari yakni 06.00 hingga 09.00 pagi dan pada sore hari akan mengikuti waktu biasa yakni 17.00 hingga 19.00 malam.

"Waktunya dimajukan 06.00 samapi 07.00 ini tidak ditindak nih seperti penilangan, tetapi jika di atas 07.00 baru ada penindakan," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas