Minggu Depan, Pemprov DKI Uji Coba Penambahan Waktu Interval Ganjil-Genap
Penambahan itu berlaku untuk jam pagi. Yang sebelumnya pukul 07.00-09.00 menjadi 06.00-09.00 WIB.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan percobaan baru terkait peraturan Ganjil-Genap di kawasan Sudirman-Thamrin, yakni waktu interval berlakunya peraturan itu akan ditambah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di di Ball Room JS Luwansa Convention Center, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (19/4/2018).
"Mulai Senin kita uji coba. Kita menyambut bagaimana menurunkan beban jalan dan BPTJ sudah memperluas, kita sambut dengan baik," kata Sandi.
"Kita ingin perluas jam nya juga, kita tanya sama pak Andri, pak Andri lagi kaji FGD (Focus Group Discussion) kemarin. Saya malam tanya pak Sigit (Wakadishub DKI), kata pak Sigit siap," kata Sandi.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko membenarkan kabar penambahan waktu Ganjil-Genap di kawasan Sudirman-Thamrin.
"Iya. Kemarin ada usulan dari BPTJ, in line dengan apa yang sudah dilaksanakan untuk uji coba di ruas Bekasi Barat dan Timur, di on ramp Cibubur dan on ramp Jakarta-Tangerang, evaluasi dari uji coba itu cukup signifikan mempengaruhi pola perjalan masyarakat," ucapnya saat dihubungi lewat telepon, Kamis (19/4/2018).
Sigit mengatakan penerapan peraturan tersebut setidaknya bisa mengurangi jumlah kendaraan sebanyak 20 persen.
"Iya semua diatas 20 persen sebelum diadakan ganjil genap di on ramp luas tol tersebut. Untuk mendukung kinerja kan kita ada bicara lalu lintas itu ada bangkitan ada tarikan, makanya kajian dari BPTJ ada penambahan waktu di ruas jalan Sudirman-Thamrin yang sudah dilaksanakan ganjil-genap bisa menjadi tambahan, stimulan," jelasnya.
Penambahan waktu interval Ganjil-Genap di kawasan Sudirman Thamrin akan diterapkan mulai Senin (23/4/2018) mendatang.
Penambahan itu berlaku untuk jam pagi. Yang sebelumnya pukul 07.00-09.00 menjadi 06.00-09.00 WIB.
Sementara itu, untuk penerapan Ganjil-Genap sore hari tetap berlaku pada pukul 16.00-21 WIB.